Bagikan:

BADUNG -Pria berkewarganegaraan Rusia bernisial AF (34) ditangkap petugas imigrasi karena memiliki narkotika jenis ganja saat dilakukan pemeriksaan oleh etugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

Bule yang overstay ini diduga membudidayakan ganja atau menanam ganja karena barang bawaannya ditemukan satu box media tanam.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu  mengatakan bule ini ditangkap setelah adanya laporan warga negara asing berbuat onar di Banjar Cengiling, Kuta Selatan, Badung.

"Selain itu pada saat melakukan pemeriksaan terhadap barang miliknya ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram," kata Pramella, Kamis, 15 Agustus.

Dari barang bawaannya ditemukan 1 paspor kebangsaan Rusia, 16 kartu mastercard visa, 1 buku tabungan, 1 box media tanam, 1 alat isap atau bong.

"Saat ini kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap orang asing tersebut," ujarnya. 

Saat imigrasi menggelar jumpa pers rilis kasus, bule Rusia ini mengamu dan memberontak berusaha lepas dari kawalan petugas. Dia berteriak dan sempat menabrak kaca ruangan.

Petugas pun sampai harus menggotong pria itu agar tidak memberontak.

Setelah berhasil dibawa ke ruangan jumpa pers, bule ini membuka maskernya dan berbicara.

"Aku ingin cerita," kata dia sebelum dihalau petugas dengan memakaikan kembali maskernya.

Hingga akhir konferensi pers, bule ini masih mencoba untuk memberontak meski dikawal ketat petugas. Saat di luar ruangan pun, AF kembali mengamuk hingga harus kembali digotong dengan empat orang petugas.