191 Calon DPD di Bangka Barat Gagal Mendaftar, Sebagian Besar Data Ganda
Ilustrasi Pemilu 2024

Bagikan:

MENTOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menemukan 191 sampel dukungan calon peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024 yang tidak memenuhi syarat.

"Verifikasi faktual terhadap 1.713 orang sampel dukungan calon anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Provinsi Babel sudah selesai pada Minggu 26 Februari dan sebanyak 191 sampel dukungan tidak memenuhi syarat," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi dikutip ANTARA, Senin 27 Februari.

Harpandi menjelaskan bahwa dukungan itu tidak memenuhi syarat tersebut karena beberapa hal, antara lain, nama yang tertulis dalam data dukungan tidak mendukung calon dan KTP elektronik tidak sama dengan data atau data ganda.

Pada verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD ini, pihaknya membentuk empat tim yang langsung mendatangi rumah warga sesuai dengan data dari KPU Provinsi Babel untuk menjadi sampel pendukung.

Kata dia, pada hari ini kami akan melaksanakan rapat pleno terkait dengan verifikasi faktual ini, kemudian melaporkannya ke KPU Provinsi Babel.

Pada pencalonan peserta Pemilu Anggota DPD RI asal Dapil Babel, kata dia, mereka telah mendaftarkan diri dan mengunggah bukti dukungan pada aplikasi yang disediakan penyelenggara pemilu dengan jumlah dukungan minimal 1.000 pemilih dengan sebaran dukungan minimal empat kabupaten dan kota se-Babel.

"Yang menyatakan memenuhi syarat atau tidaknya calon ini sebagai peserta adalah KPU Provinsi Babel. Mereka yang akan melakukan penghitungan ulang jumlah dukungan sesuai dengan syarat jumlah dukungan minimal. Kami hanya sebatas melakukan verifikasi faktual pendukung yang berada di Kabupaten Bangka Barat," katanya menjelaskan.