Awas! Warga Jangan Sampai Tertipu Membeli Tanah atau Rumah, Simak Tips dari Dirreskrimum Polda Jateng
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Ronald Simamora/ Foto; Dok. Polda Jateng

Bagikan:

SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Ronald Simamora, membagikan sejumlah tips bagi warga atau masyarakat yang ingin membeli properti.

Tips tersebut diantaranya meneliti status properti yang akan dibeli dan tak segan berkoordinasi dengan polisi bila masyarakat merasa dirugikan

"Silahkan melakukan koordinasi ke Kantor BPN, apakah tidak ada sengketa di rumah tersebut, dan juga bisa melihat status atas tanah tersebut. Jika masyarakat merasa dirugikan, bisa melaporkan ke Polda Jateng khususnya Ditreskrimum, karena kami juga memilki Satgas Mafia Tanah," terang Kombes Johanson, dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Februari.

Pada acara yang dihadiri sejumlah pejabat BPN Kota Semarang, praktisi bidang pertanahan, serta masyarakat umum itu, Dirreskrimum beserta staf membuka ruang dialog dan menerima sejumlah keluh kesah masyarakat.

Sejumlah warga tak sungkan mengajukan pertanyaan dan menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi.

Daniel, warga Semarang, meminta tips terkait utang piutang dengan jaminan sertifikat. Dirinya juga menanyakan apakah setelah jaminan sertifikat diberikan, warga mendapatkan perlindungan hukum bila sewaktu-waktu diusir atau rumahnya dirusak.

"Apakah jika ada jaminan utang tersebut setelah itu kita diusir dan rumah kita dirusak, apa yang harus kami lakukan?" tanya Daniel.

Johanson menjelaskan bahwa utang piutang merupakan ranah hukum perdata yang berada di luar bidang tugas kepolisian. Namun bila dalam prosesnya terdapat perbuatan melawan hukum berupa pengerusakan, pengancaman dan lain-lain, masyarakat maka bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat.

"Sangat bagus bila saat melaporkan dilengkapi dengan membawa bukti berupa rekamam CCTV maupun saksi saksi yg melihat kejadian tersebut," tutur Johanson.