PEKALONGAN, JAWA TENGAH - Polda Jateng membongkar kasus penipuan dan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus ini terungkap setelah terjadi kekeliruan yang beredar di media sosial. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AF warga Riau. Korbannya yakni seorang ibu berinisial IM warga Pekalongan. Pelaku dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 16 tahun. Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #donald trump #pilkada jakarta #judi online #gunung lewotobi laki lakiPopuler
09 November 2024, 04:00