Sebelum Ditendang-Dipukul, Mario Dandy Perintahkan David <i>Push Up</i> 50 Kali dan Sikap Tobat Sambil Direkam Shane
Penampilan tersangka penganiayaan berinisial S (19)/Rizky S/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Korban David sempat diperintah push up 50 kali dan melakukan sikap tobat sebelum dianiaya pelaku Mario Dandy Satrio (MDS) di lokasi perkara wilayah Pesanggrahan, Senin, 20 Februari sekitar pukul 20.30 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat, 24 Februari. 

Saat dalam posisi push up inilah, MDS meminta salah satu rekannya Shane atau S (19) merekam menggunakan handphone miliknya. 

"Kemudian berdasarkan kamera pengawas (CCTV), analisis telepon genggam dan keterangan para saksi telah terjadi kekerasan terhadap D dalam posisi 'sikap tobat' tersebut," kata Ade Ary. 

Saat diminta 50 kali push up, korban David tak sanggup. MDS lantas meminta S untuk mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang).

Kekerasan itu dilakukan tersangka MDS dengan menginjak kepala, menendang perut dan memukul kepala ketika korban pada posisi tersebut yang direkam S. Tak lama setelah itu, orang tua teman D yang mengetahui penganiayaan langsung menolong korban dan akhirnya menghubungi petugas keamanan untuk dibawa ke Rumah Sakit Medika Pertama Hijau.

"Kemudian satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG," katanya.

Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut. Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak Kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penganiayaan terjadi pada Senin malam pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

 

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.