BADUNG - Tim Polsek Kuta Utara, menangkap warga negara India berinisial AAM (47) karena memiliki narkotika jenis kokain seberat 1,8 gram.
Pelaku ditangkap terkait transaksi narkotika yang dikirim lewatojek online (ojol) di lokasi parkir Atlas di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Modus operandinya yang bersangkutan dengan cara membeli dan diantar oleh ojek online. Saat diamankan, kita mendapatkan kokain di tiga plastik klip dengan berat 1,8 gram," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Jumat, 24 Februari.
Mulanya polisi mendaptakan informasi adanya driver ojol yang mencurigai paket barang yang dikirim oleh seseorang.
Dari informasi ini, polisi melakukan pengecek dan membuka paket. Ternyata di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik berisi kokain.
BACA JUGA:
Polisi bersama ojol yang menjadi saksi menuju alamat lokasi pengiriman paket isi kokain tersebut. Penangkapan WN India pun dilakukan
Sementara, untuk kasus tersebut masih dalam pengembangan mengenai asal usul barang haram tersebut.
“Apakah yang bersangkutan pengguna atau pengedar masih dilakukan pendalaman. Kita masih lakukan penyelidikan, mengingat WNA ini mendapat barang atau narkoba dari ojol," ujarnya.