JAKARTA - Ayahanda terdakwa Arif Rachman Arifin, Muhamad Arifin Rahim berharap putranya bisa kembali berdinas di Korps Bhayangkara sebagi seorang polisi.
Harapan itu disampaikan usai persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis, 23 Februari.
Kemudian, ia seolah melempar pesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa menerima kembali Arif Rachman. Sehingga, putra keduanya itu bisa berbakti kepada negara sebagai seorang polisi
"Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri saya kira itu," kata Arifin.
Arif Rachman telah dinyatakan bersalah di kasus obstruction of justice. Ia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
BACA JUGA:
Sementara untuk karir Arif Rachman di Polri telah diputuskan berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) beberapa waktu lalu. Ia disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, putusan itu berlum inkrah. Sebab, Arif Rachman mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.