Pemerintah Turki Talangi Gaji Pekerja dan Larang PHK Usai Gempa Bumi
Presiden Erdogan saat mengunjungi korban gempa bumi. (Sumber: Presidency of The Republic of Turkiye)

Bagikan:

JAKARTA - Turki telah meluncurkan skema dukungan upah sementara dan melarang pemutusan hubungan kerja (PHK) di 10 provinsi pada Hari Rabu, untuk melindungi para pekerja dan bisnis dari dampak finansial akibat gempa bumi yang mengguncang negara itu.

Gempa berkekuatan 7,8 skala Richter pada 6 Februari menewaskan lebih dari 47.000 orang, merusak atau menghancurkan ratusan ribu bangunan di Turki dan Suriah dan menyebabkan jutaan orang kehilangan tempat tinggal.

Sekitar 865.000 korban gempa Turki tinggal di tenda-tenda dan 23.500 orang di kontainer-kontainer, sementara 376.000 orang tinggal di asrama-asrama mahasiswa dan wisma-wisma umum di luar zona gempa, kata Presiden Recep Tayyip Erdogan pada Hari Selasa.

Di bawah rencana bantuan ekonomi baru Ankara, para pengusaha yang tempat kerjanya rusak berat atau sedang akan mendapatkan keuntungan dari bantuan, untuk menutupi sebagian gaji pekerja yang jam kerjanya telah dipotong, kata Lembaran Berita Resmi negara itu pada Hari Rabu, melansir Reuters 22 Februari.

Larangan PHK juga diberlakukan di 10 provinsi yang dilanda gempa yang tercakup dalam keadaan darurat.

Sebelumnya, kelompok-kelompok bisnis dan para ekonom mengatakan, gempa bumi ini dapat menelan biaya hingga 100 milyar dolar AS untuk membangun kembali perumahan dan infrastruktur, mengurangi pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar satu sampai dua persen.

Diketahui, Presiden Erdogan telah menjanjikan upaya rekonstruksi yang cepat, meskipun para ahli mengatakan hal ini dapat menjadi resep untuk bencana lain, jika langkah-langkah keselamatan dikorbankan dalam upaya pembangunan kembali.