Aksi Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Ditjen Pajak Jaksel, Terjadi Setelah Korban Dijebak
Mario Dandy, anak pejabat Dirjen Pajak Jaksel yang menganiaya pelajar di bawah umur di Pesanggrahan/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan yang menganiaya David (17), pelajar di bawah umur di Pesanggrahan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengungkapkan, Dandy sempat mengajak David bertemu untuk menyelesaikan masalah, namun David menolak. Hingga akhirnya David bertemu dengan Dandy setelah diminta datang oleh mantan kekasihnya, A. David dijebak?

Kasus penganiayaan itu berawal dari A, seorang wanita yang disebut mantan pacar David. A mengadu ke Dandy dirinya mendapat perlakukan tidak baik oleh David. Dandy yang mendengar keluhan A, langsung ingin menemui David untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kapolres mengatakan, korban David sempat menolak bertemu dengan Dandy. Namun A berusaha mencari akal bagaimana keduanya itu bisa bertemu. Disebutkan bahwa A menghubungi David alih-alih ingin mengembalikan kartu pelajar. David pun mengikuti permintaan mantan kekasihnya.

“Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya,” kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari.

Ade juga mengatakan, A dan rekannya inisial S, mendatangi David yang saat itu ada di rumah R. namun David tak mau keluar rumah karena melihat ada Dandy.

"Korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah bapak R," ucapnya

Setelah bertemu, Dandy dan David sempat terjadi perdebatan hingga berujung pemukulan bertubi-tubi. Bahkan, korban juga mendapatkan tendangan dari pelaku.

“Pelalu memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ucapnya.

Melihat cekcok berujung penganiayaan, pemilik rumah yang juga orang tua dari temannya langsung melerai. Tetapi saat itu, posisi David sudah tersungkur karena dianiaya oleh Dandy.

"Orang tua R (teman David) langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D (David) ke RS Medika Permata Hijau dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Pelaku kemudian diamankan sekurit komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan.

Dandy adalah anak dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang sudah menjadi tersangka. Dia dijerat pasal Pasal 351 KUHP.

Diketahui peristiwa penganiayaan itu terjadi Komplek Grand Permata Ulujami Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin malam, 20 Februari.