Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Fify Mulyani yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan wiraswasta bernama Santi terkait penerimaan uang yang dilakukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Keduanya telah diperiksa pada Selasa, 21 Februari kemarin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka GS pada penanganan perkara di mana yang bersangkutan sebagai salah satu hakimnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 22 Februari.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga pengacara yaitu Nesawaty Arsjad, Amirul Mukminin, dan Sutriyono; serta seorang wiraswasta Timothy Ivan Triyono. Kata Ali, mereka berempat diminta keterangan terkait kasus yang ditangani Gazalba.

Hanya saja, Ali tak memerinci perkara apa saja yang ditelisik KPK. "Didalami pengetahuannya antara lain terkait perkara di tingkat MA yang ditangani tersangka GS," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara ini. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.