Bagikan:

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi terduga pelanggar Richard Eliezer alias Bharada E bakal menghadirkan delapan orang saksi. Tiga di antaranya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Saudara FS, saudara RR, kemudian saudara KM," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 22 Februari.

Namun, ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J itu tak hadir dalam persidangan KKEP Bharada E. Sehingga, diputuskan keterangan mereka akan dibacakan oleh perangkat sidang KKEP.

"Tiga orang yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," ungkapnya.

"Namun, keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," sambung Ramadhan.

Sementara untuk lima saksi lainnya yakni, Kombes Murbani Budi Pitono, Iptu Januar Arifin, AKP Dyah Candrawathi, Ipda S, dan AM.

Dari lima saksi itu, tiga di antaranya juga berhalangan hadir. Mereka disebut sedang sakit sehingga tak bisa memberikan keterangan secara langsung.

Karena itu, keterangan mereka juga akan dibacakan oleh perangkat sidang yang nantinya akan dijadikan pertimbangan bagi Ketua Komisi Sidang.

"Jadi baik tiga orang pertama maupun dua orang yang sakit, jadi ada 5, semua keterangannya secata tertulis dan dibacakan di muka sidang KKEP," kata Ramadhan.

Bharada E dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Sehingga, ia divonis 1 tahun 6 bulan.

Bahkan, vonis majelis hakim itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, kubu penuntut umum dan Bharada E tak mengajukan banding.