JAKARTA - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf adalah saksi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk terduga pelanggar Richard Eliezer alias Bharada E. Namun, mereka tak bisa hadir secara langsung karena terkendala izin.
"Tiga ini masalah perizinan ya, tentu melalui proses, sementara kita butuh kecepatan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 22 Februari.
Diduga, tak diizinkannya hadir langsung di muka persidangan karena proses hukum yang dijalani mereka belum rampung.
Kemudian, kemungkinan juga karena Bharada E berstatus justice collaborator di kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.
Walau ketiganya tak hadir, lanjut Ramadhan, keterangan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan dibacakan di muka persidangan.
Keterangan mereka akan dijadikan pertimbangan Ketua sidang KKEP dalam menentukan masa depan Bharada E.
"Jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, dalam sidang KKEP untuk Bharada E ada delapan saksi yang dihadirkan.
Mereka antara lain, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono, Iptu Januar Arifin, AKP Dyah Candrawathi, Ipda S, dan Ipda AM.
Namun, dari delapan saksi itu, hanya ada tiiga yang hadir. Mereka AKP Dyah Candrawathi, Ipda S, dan Ipda AM.