Sepanjang 2020, Dewan Pengawas KPK Terima 247 Pengaduan
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar/Tangkapan layar

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sepanjang 2020, pihaknya menerima dan menindaklanjuti sekitar 200 surat pengaduan laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan wewenang komisi antirasuah.

"Selama tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, yang selanjutnya dilakukan telaah dan/atau klarifikasi," kata anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar dalam jumpa pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 7 Januari.

Dari 247 surat pengaduan, sambung Artidjo, sebanyak 87 laporan telah selesai diproses dengan surat jawaban ke pelapor. Kemudian, 60 laporan diteruskan ke unit kerja terkait di KPK dan 100 laporan diarsipkan karena tak ditindaklanjuti.

"Mungkin alamatnya tidak jelas, juga mungkin yang berulang-ulang," ungkapnya.

Terkait pengaduan yang diterima pihaknya, kata Artidjo, hal ini akan digunakan sebagai bahan pengawasan bagi Dewan Pengawas KPK saat melaksanakan rapat pelaksanaan koordinasi pengawasan tugas dan wewenang KPK.

"Pengaduan diterima dari pengaduan masyarakat baik tertulis lisan akan kita verifikasi kebenaran akurasinya, bisa juga dari berita, bisa juga sumber-sumber lainnya," jelasnya.

"Setiap keluhan pemberitaan akan kita sikapi dengan bijak sehingga setiap keluhan akan dianggap bernilai," imbuhnya.

Lebih lanjut, dewan pengawas juga melakukan monitoring atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yang dilaksanakan melalui peninjauan lapangan ke empat lokasi yaitu Bandung, Sumedang, Banten dan Banjarmasin.

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan yang diterima oleh dewan pengawas maupun hasil rakorwas yang dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui pemantauan ke lapangan khususnya terhadap benda sitaan KPK yang mempunyai nilai ekonomis atau benda sitaan berupa aset.

Kedua, melalui wawancara dengan petugas Rupbasan ataupun pihak terkait yang menerima penitipan aset sitaan KPK.

"Sasaran pelaksanaan monitoring diantaranya untuk memastikan pengelolaan yang dilakukan KPK selama proses penangan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akuntable dalam rangka capaian optimalisasi asset recovery," pungkasnya.