BIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, melarang aktivitas pengepul untuk menjual dan membeli limbah logam besi di daerah ini. Hal itu merujuk maraknya aktivitas pencurian besi di fasilitas publik.
"Larangan jual beli limbah besi di Biak Numfor mulai berlaku sejak 15 Februari 2023," ujar Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap dikutip ANTARA, Minggu 19 Februari.
Ia menyebutkan larangan ini sesuai dengan Surat Bupati Nomor 530.08/0193 perihal Pelarangan Aktivitas Usaha/Jual Beli/Pengepul/Pengiriman Limbah Logam Besi Tua.
Dasar pelarangan jual beli limbah logam besi tua di Biak Numfor, menurut dia, untuk menindaklanjuti UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk untuk menjaga atau memelihara fasilitas umum dari maraknya kasus pencurian/perusakan.
"Dengan kondisi ini, maka Pemkab Biak Numfor menutup segala aktivitas jual beli limbah logam besi tua di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, " katanya.
ia meminta masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwajib jika masih menemukan aktivitas usaha jual beli limbah logam besi tua, aluminium, tembaga, dan timah di wilayahnya.
Bupati meminta aparat keamanan agar menindak tegas para pelaku usaha yang masih melakukan aktivitas dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:
"Warga harus berani melaporkan kepada aparat berwenang agar ditindak jika masih melihat jual beli besi tua setelah adanya larangan pemerintah," tegasnya.
Tembusan surat larangan jual beli limbah logam besi tua ditujukan kepada DPRD, kapolres, Dandim 1708, kepala Kejaksaan Negeri Biak, kapolsek, koramil, kepala Satpol PP, PT PLN (Persero) Cabang Biak, PT Telkom Indonesia (Persero) Biak, 19 kepala distrik/camat, 14 kepala kelurahan, dan 257 kepala kampung.