Ditangkap KPK, DPO Bupati Mamberamo Tengah Dijebloskan ke Mako Brimob Papua
Plt Jubir KPK Ali Fikri saat memperlihatkan keterangan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk daftar DPO KPK. (Antara-Tri Meilani A)

Bagikan:

JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, buronan kasus korupsi tersebut telah ditahan di Mako Brimob Papua.

"Saat ini DPO (daftar pencarian orang) dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 19 Februari.

Ali mengungkapkan, kepala daerah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini ditangkap di Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

"Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dugaan suap proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Hanya saja, bupati itu kabur dan belum diketahui keberadaannya.

Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan bantuan anggota TNI. Namanya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, KPK menduga Ricky menerima uang dari kontraktor yang ingin dapat proyek di Mamberamo Tengah. Salah satunya, dari Marten yang diduga memberi Rp300 juta hingga miliaran rupiah.

Selain itu, Ricky ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana pencucian uang. Ada sejumlah aset yang disita, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.