Bagikan:

TANGERANG - Anggota DPRD Komisi 1 Provinsi Banten, Sihabuddin Hasyim angkat bicara terkait beredarnya informasi penetapan tersangka Ketua Ikatan Dokter (IDI) Tangerang Selatan (Tangsel), FS.

Diketahui, Ketua IDI Tangsel ditetapkan tersangka atas dugaan proyek fiktif dalam bisnis alat kesehatan sebesar Rp2,8 Milyar yang dilaporkan oleh korban YR pada 2021 lalu.

“Dengan statusnya apakah dia fokus dengan menjalani organisasi dan berpotensi menghambat berjalannya roda organisasi IDI itu sendiri karena sudah ada masalah,” kata Sihabuddin dalam keteranganya, Minggu, 19 Februari.

Sihabuddin mengaku tidak dapat berbicara banyak terkait penetapan tersangka dan organisasi IDI tersebut.

Namun, ia menilai dengan penetapan itu akan mengganggu jalannya roda organisasi.

“Jadi kita kembalikan ke organisasinya. Namun dengan adanya kasus ini menurut saya itu akan mengganggu IDI itu sendiri,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan (Tangsel), FS dikabarkan menjadi tersangka atas dugaan proyek fiktif alat kesehatan (alkes) senilai Rp2,8 miliar.

Status tersangka ini berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kasus tersebut, yang beredar di kalangan wartawan. SP2HP ke-3 ini bernomor B/315/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum.

Berdasarkan SP2HP dijelaskan langkah-langkah penyidikan polisi dalam kasus dengan kerugian awal Rp2,8 miliar tersebut. Antara lain penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita dokumen dan barang bukti, serta mengirimkan surat permohonan izin penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara ini teregister dengan nomor LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, yang dilaporkan oleh YR pada 3 Agustus 2021 lalu.

Salah satu poin yang disebutkan dalam surat tersebut yakni rencana penyidikan selanjutnya: melakukan pemeriksaan tersangka atas nama dr. FS dan Ir. SES,”

“Iya betul laporan yang saya buat. Betul kurang lebih seperti itu (sudah penetapan tersangka-red),” kata YR saat dikonfirmasi, 17 Februari.