JAKARTA - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan (Tangsel), FS dikabarkan menjadi tersangka atas dugaan proyek fiktif alat kesehatan (alkes) senilai Rp2,8 miliar.
Status tersangka ini berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kasus tersebut, yang beredar di kalangan wartawan. SP2HP ke-3 ini bernomor B/315/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum.
Berdasarkan SP2HP dijelaskan langkah-langkah penyidikan polisi dalam kasus dengan kerugian awal Rp2,8 miliar tersebut. Antara lain penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita dokumen dan barang bukti, serta mengirimkan surat permohonan izin penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
Perkara ini teregister dengan nomor LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, yang dilaporkan oleh YR pada 3 Agustus 2021 lalu.
Salah satu poin yang disebutkan dalam surat tersebut yakni rencana penyidikan selanjutnya: melakukan pemeriksaan tersangka atas nama dr. FS dan Ir. SES,”
“Iya betul laporan yang saya buat. Betul kurang lebih seperti itu (sudah penetapan tersangka-red),” kata YR saat dikonfirmasi, 17 Februari.