Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kerap jadi celah mengulur waktu eksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Apalagi, pengajuan ini bisa dilakukan berkali-kali.

"(PK, red) bisa dimungkinkan, digunakan hanya untuk buying time, menunda waktu agar tidak segera dieksekusi. Mau dieksekusi (mengajukan, red) PK, mau dieksekusi PK lagi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari YouTube KPK RI, Sabtu, 18 Februari.

Ghufron menyebut KPK memperhatikan fenomena ini. Namun, mereka tak bisa berbuat banyak karena upaya hukum terakhir itu adalah ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, KPK ingin berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) agar kejadian semacam ini tak terjadi. Mereka berharap ada batasan tentang pelaksanaan PK ini.

"Kami berharap pertama, untuk ingin berdiskusi dengan MA bagaimana agar PK ini secara limitatif itu bisa berkepastian," tegasnya.

Berikutnya, KPK juga ingin aturan perundangan yang membahas soal PK itu diperjelas. "Agar hal-hal yang menjadi syarat itu terukur sehingga tak bisa digunakan sebagai buying time," ujar Ghufron.

KPK mendorong diskusi soal PK ini dilaksanakan. Sebab, mereka menilai upaya PK yang bertujuan untuk menunda eksekusi juga rentan disusupi praktik suap.

"Itu akan kami cegah dan akan kami pantau pelaksanaannya. Mudah-mudahan tidak lagi digunakan dan tidak ada celah suap," pungkasnya.