Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut HK (21) dan MA (14) tak hanya melakukan pembunuhan terhadap pengusahan ayam goreng dan penculikan. Tetapi, mereka juga mencuri harta milik korban.

"Kemudian pencurian dengan kekerasan karena ada barang korban yang diambil," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 17 Februari.

Beberapa harta milik MIM (29) yang digasak kedua tersangka yakni ponsel dan uang tunai. Lalu, ada juga surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Di antaranya HP, kemudian uang Rp950 ribu, termasuk STNK tetapi tidak membawa motornya," ungkapnya.

Untuk kasus pembunuhan, kedua tersangka disebut sudah merencanakannya selama tiga hari. Mereka menghabisinya nyawa korban dengan cara menghantan kepala MIM (29) dengan tabung gas elpiji ukuran tiga kilo.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara motif pembunuhan itu karena tersangka merasa sakit hati.

"Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati," ungkap Hengki

Rasa sakit hati yang dialami HK (21) berkaitan dengan gaji dan prilaku dari korban. Sehingga, pelaku merencanakan pembunuhan tersebut.

"Jadi terkait dengan gaji, terkait dengan kelakuan karena yang bersangkutan ini baru bekerja lima hari," kata Hengki.

Dalam kasus ini, tersangka HK dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

Sedangkan untuk tersangka MA dipersangkakan Pasal 76 f juncto Pasal 83 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dan atau Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.