2 Bulan Terakhir, Polda Jateng Ungkap 66 Kasus Narkoba dan 282 Gram Sabu Disita
Ilustrasi Sabu (ANTARA)

Bagikan:

SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap sebanyak 66 kasus penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu dua bulan pertama tahun 2023. Sebanyak 282 gram dan setengah kilo ganja disita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Lutfi Martadian di Semarang, Kamis, mengatakan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak itu, penyidik telah menetapkan sebanyak 78 orang tersangka.

Selain pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, pil koplo, dan tembakau sintetis, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga mengungkap kasus produsen jamu ilegal.

Dari berbagai pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 282 gram sabu-sabu, 569 gram ganja, 10,8 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila, ratusan butir pil koplo, sera 11 kilogram jamu atau obat tradisional ilegal.

Menurut Lutfi, Jawa Tengah merupakan daerah lintasan pengiriman narkoba, meski bukan menjadi daerah prioritas.

Dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 36 juta jiwa, Jawa Tengah juga termasuk dalam daerah dengan jumlah pengguna narkoba yang cukup banyak dibanding daerah lainnya.

"Ada beberapa daerah yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus narkoba, seperti Kota Semarang, wilayah Surakarta dan sekitarnya, serta Magelang," katanya.

Ia menambahkan berbagai penindakan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.