Bagikan:

BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus sebanyak 144 pengedar selama enam bulan pertama di tahun 2022.

"Para pengedar ini terlibat dalam 111 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap oleh tiga subdit di Ditresnarkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Rabu 6 Juli.

Untuk barang bukti yang disita periode Januari sampai Juni 2022 itu sebanyak 9,5 kilogram sabu-sabu. Sedangkan barang bukti narkoba jenis lainnya berupa 934,64 gram ganja dan 332,85 butir ekstasi juga disita.

"Semua barang bukti sudah dimusnahkan dan disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan," jelas Tri dikutip Antara.

Dari sisi kuantitas pengungkapan kasus, paling banyak terjadi pada bulan Maret yaitu 24 kasus dan 28 tersangka dengan barang bukti sabu 2.618,91 gram sabu-sabu dan ganja 21,59 gram.

Sedangkan dari segi kualitas, pengungkapan paling besar dilakukan pada rentang bulan April, yakni 11 kasus dan 5 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3.206,53 gram.

Tri mengakui mayoritas peredaran narkoba masih terjadi di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru. Meski begitu, wilayah lain di kabupaten juga patut diwaspadai dan menjadi perhatian pihaknya.

"Terbukti beberapa kasus kita ungkap barang bukti cukup besar terjadi di kabupaten. Peredaran narkoba sudah merambah pedesaan, ini patut diwaspadai masyarakat agar mengawasi pergaulan anaknya," ujar Tri.