Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap lagi pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Madura, Jawa Timur.

Mirisnya, paket narkoba ini dikirim seorang ibu untuk anaknya di Sumenep, Jawa Timur. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian mengatakan, jumlah narkotika yang disita seberat 342 gram dan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang melalui Pelabuhan Semarang.

"Dari kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang diketahui upaya penyelundupan narkotika tersebut," katanya dalam siaran pers, Antara, Semarang, Selasa, 14 September. 

Menurut dia, sabu-sabu tersebut ditujukan kepada kakak beradik di Sumenep, Jawa Timur. Pelaku dalam kasus ini berinisial MY (26) dan ASH (18). 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sepanjang 2021 ini, Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas setidaknya telah menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia.

Pengiriman barang haram dari Malaysia melalui Pelabuhan Semarang tersebut menggunakan cara yang sama, yakni melalui jasa pengiriman barang.