Mantan Pemilik Panti Rehabilitasi Narkoba Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu
Mantan pemilik panti rehabilitasi narkoba di Cianjur, Jawa Barat, YSR (50) ditangkap polisi karena menjadi pengendar narkotika jenis sabu.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Bagikan:

CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat, mengembangkan kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang perempuan berinisial YSR (50) yang mantan pemilik panti rehabilitasi di Cianjur karena terbukti mengedarkan puluhan paket narkoba jenis sabu.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan ditangkapnya mantan konselor panti rehabilitasi narkoba itu, berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktifitas di rumah kontrakan pelaku di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.

"Pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Desa Nagrak, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 27 paket sabu siap edar dengan total 4,51 gram dan timbangan elektronik," katanya dilansir ANTARA, Senin, 14 Agustus.

Guna menangkap pengedar yang lebih besar yang selama enam bulan terakhir memasok sabu ke pelaku, ungkap Aszhari, pihaknya masih melakukan pengembangan dan menyebar anggota untuk menangkap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Primadona, mengatakan YSR sudah menjalankan aksinya sejak enam bulan terakhir dengan dalih panti rehabilitasi yang dikelola-nya sudah tidak berjalan, sehingga untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dia mengedarkan sabu.

"Barang haram tersebut didapat dari bandar di Jakarta yang identitas-nya sudah kami kantongi. Pelaku biasanya mengedarkan sabu ke sejumlah wilayah di Cianjur seperti di kawasan Puncak-Cipanas dan Cikalongkulon," katanya.

Selain menjadi pengedar, pelaku juga menjadi penyalahguna narkoba, sehingga pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tenteng Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.

Tidak hanya YSR selama satu pekan terakhir, tambah Primadona, pihaknya menangkap empat orang pengedar sabu dari lokasi berbeda dan tidak termasuk jaringan mantan konselor itu, diantaranya MA (19), R (28), RA (28), dan AF (27).

Dari tangan pelaku disita barang bukti sabu sebanyak 66 gram, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.