Bagikan:

JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa menerima uang 200 ribu dolar Singapura. Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari ini, Rabu, 15 Februari.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa yang seluruhnya sejumlah 200 ribu dolar Singapura," demikian dikutip dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara di Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA).

Adapun pemberi uang tersebut adalah pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Tujuan pemberian uang itu untuk mengurusi perkara yang ditangani Sudrajad, yakni permasalahan perdamaian terkait deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Uang 200 ribu dolar Singapura itu diberikan pada hakim Yustisial di MA Elly Tri Pangestuti ke Sudrajad yang kemudian dibagikan.

Rincian pembagiannya, 25 ribu dolar Singapura untuk Deasy; 80 ribu dolar Singapura untuk Sudrajad; dan Elly yang merupakan Hakim Yustisial mendapat 10 ribu dolar Singapura. Pembagian ini dilakukan di Kantor MA.

Uang yang diberikan pada Sudrajad dimasukkan ke dalam amplop yang diletakkan dalam goodie bag berwarna merah muda.

Atas perbuatannya, Sudrajad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.