Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan perkara, yakni Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati, meminta dibebaskan atas kasus yang menjeratnya saat membacakan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung. 

Sudrajad membantah menerima uang suap karena dia menilai jaksa tidak bisa membuktikan hal tersebut. Adapun jaksa menuntut Sudrajad telah menerima uang 80 ribu dolar Singapura.

"Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan pada dakwaan kesatu atau kedua, membebaskan dari seluruh dakwaan," kata Sudrajad saat membacakan nota pembelaan/pleidoi dilansir ANTARA, Rabu, 17 Mei. 

Selain meminta dibebaskan, dia membantah telah membeli logam mulia yang disebut sebagai hasil dari penerimaan uang suap. Dia mengaku dirinya sempat membeli logam mulia yang berasal dari uang warisan.

"Tidak dapat disimpulkan uang pembelian (logam mulia) adalah uang hasil pengurusan perkara," kata dia.

 Dalam sidang tersebut, Sudrajad hadir secara daring melalui layar yang ditampilkan di ruang sidang. Sudrajad diketahui menghadiri sidang secara daring itu dari ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudrajad di ruangan itu didampingi kuasa hukumnya. Selain itu, tim kuasa hukum yang lain turut hadir secara langsung di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Bandung.

 

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dihukum selama 13 tahun penjara akibat kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan Sudrajad dituntut terbukti bersalah karena telah menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura berdasarkan bukti dan fakta yang ada selama proses persidangan. 

"Dituntut selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura seperti yang diterima, apabila tidak dapat mengembalikan maka dipidana penjara empat tahun," kata Wawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Dia menjelaskan tuntutan Sudrajad Dimyati itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.