Bagikan:

DENPASAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung berinisial IGNW yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung 2020

Kepala Kejari Badung Imran Yusuf mengatakan, tersangka IGNW diduga terlibat korupsi pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020 di Kabupaten Badung, Bali.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka IGNW selaku KPA/PPK yakni melakukan penunjukan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi.

"Terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan," kata dia.

Selain itu, kata Imran, penyidik juga menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Imran mengatakan dalam penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan, serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana tersebut.

"Pada proses penyidikan telah diperiksa sepuluh orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung, serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020," kata dia.

Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Imran berawal dari hasil penyidikan terhadap KPU Kabupaten Badung yang telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Dalam enam kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020, KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana surat perintah kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW.

Namun, atas enam SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.

Dalam kasus tersebut, tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, menurut keterangan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Nyoman Triarta Kurniawan, tersangka IGNW belum ditahan. Kurniawan pun belum mengungkapkan nilai kerugian dari kasus ini.