Bagikan:

JAKARTA - Dua spesialis jambret handphone pengendara mobil berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Kemayoran. Kedua tersangka diketahui berinisial AD (52) dan SP (53). Mereka ditangkap setelah menjalankan aksi jambret di Jalan Inspeksi Kali Hitam, RT 18/02, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kedua pelaku ini selalu mengincar pengendara mobil yang membuka kaca. Mereka mengincar handphone para pengemudi mobil," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Ardiansyah, Selasa, 14 Februari.

Kompol Ardiansyah mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap saat tengah melakukan penjambretan di Jalan Inspeksi Kali Hitam, Sumur Batu. Kedua pelaku berhasil ditangkap saat korban berteriak minta tolong.

"Ini pelaku jambret handphone pengendara, tapi korban langsung teriak. Akibat teriakan tersebut pelaku berhasil ditangkap oleh warga. Keduanya kemudian diserahkan kepada polisi yang datang ke lokasi," ucapnya.

Kedua pelaku ini biasa bermain di kawasan Pademangan dan Jakarta Pusat. Mereka mengincar pengendara yang bermain handphone dengan posisi kaca terbuka. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.