JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan jika ada pihak yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Laporan ini harus disertai data awal agar bisa ditindaklanjuti.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan anggota Komisi VII dari Fraksi NasDem, Rudi Hartono. Dalam rapat bersama Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, dia mengancam akan melaporkan BRIN ke KPK karena diduga menyelewengkan anggaran.
"Peran serta masyarakat siapapun itu penting bagi KPK dan kita semua dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Kamis, 9 Februari.
"Sehingga silakan segera laporkan pada KPK tentu disertai dengan identitas dan data awal dari pelapor," sambungnya.
Data awal ini penting agar KPK bisa bergerak melakukan telaah dan verifikasi. Kata Ali, jika laporan itu dinyatakan bisa dikerjakan KPK maka tim akan bergerak.
Namun, jika tak terdapat tindak pidana, pelaporan itu bisa digunakan untuk membuka melakukan pencegahan korupsi di lembaga yang dilaporkan. Salah satunya, dengan melakukan monitoring agar celah praktik lancung bisa ditutup.
"Upaya pencegahan, monitoring, kajian itu bisa dari laporan masyarakat kemudian jadi fokus KPK untuk mengkaji kebijakan," tegas Ali.
Dalam rapat Komisi VII DPR RI pada 31 Januari lalu, Rudi menduga ada penyalahgunaan anggaran program BRIN. Dia mempertanyakan langsung hal itu ke Laksana.
BACA JUGA:
Selain itu, rapat tersebut juga berujung pada desakan bagi pemerintah mencopot Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN karena dianggap tak mampu menyelesaikan masalah. Berikutnya, ada rekomendasi agar Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit penggunaan anggaran BRIN tahun 2022.