JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan korupsi terkait pemberian izin kegiatan perkebunan sawit dan karet pada PT Alam Tri Abadi. Permintaan ini disampaikan Komite Antikorupsi Kalimantan Selatan (KAKI).
Koordinator KAKI Muhammad Jafar mengatakan sebagian masyarakat merasa dirugikan karena lahannya digunakan dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit, karet, dan pertambangan batu bara. Perizinan ini diduga dikeluarkan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani.
"Undang-Undang Minerba tahun 2020 menyatakan jika ada kewajiban dari pihak izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat atau pemilik lahan," kata Koordinator Komite Antikorupsi (KAKI) Muhammad Jafar kepada wartawan, Rabu, 14 Desember.
Selain itu, desakan ini juga muncul karena adanya izin pembuangan limbah kegiatan pertambangan batu bara yang diberikan ke PT Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong. Sehingga, masyarakat terganggu dan meminta KPK turun tangan.
Terkait desakan itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap aduan secara resmi bisa disampaikan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.
"Silakan laporkan bila ada indikasi korupsi," tegas Ali saat dikonfirmasi.
Dalam proses pelaporan itu, masyarakat diminta menyertakan data awal. Tujuannya, agar KPK bisa segera bergerak.
"Dengan data awal baik itu dokumen ataupun lainnya agar cepat kami verifikasi dan Pengaduan Masyarakat KPK dapat langsung pro aktif untuk pencarian informasi dan datanya," pungkasnya.