Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap melindungi Rahiman Dani bakal calon DPD RI yang merupakan korban penembakan oleh orang tidak dikenal di Bengkulu pada Jumat pekan lalu. 

"LPSK siap jika ada permohonan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Antara, Kamis, 9 Februari. 

Secara tegas, LPSK mengutuk keras peristiwa penembakan yang terjadi saat korban akan melaksanakan salat Jumat dan masih berada di kediamannya yakni di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu tersebut.

Ia menyatakan tindakan itu sangat tidak berperikemanusiaan sehingga sudah semestinya pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, mandiri serta transparan.

Termasuk pula dengan menangkap siapa pun aktor intelektual atau eksekutor dari peristiwa penembakan. Kemudian, mengungkapkan ke publik beserta motifnya sebab korban dan khalayak berhak untuk tahu.

"Negara tidak boleh kalah dan memberi ruang kepada para pelaku pembunuhan. Negara juga harus hadir memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang pada masa mendatang," ujar dia.

Lebih jauh, LPSK mengimbau masyarakat luas untuk tidak mudah terprovokasi ataupun main hakim sendiri serta hendaknya menghadirkan kepercayaan bahwa polisi dapat menuntaskan kasus penembakan itu secara profesional, transparan dan imparsial.

Hal itu tentunya seiring dengan harapan agar pengungkapan kasus tersebut tidak terlalu lama untuk mengantisipasi munculnya sikap pesimisme dan saling curiga di tengah masyarakat.

Maneger menjelaskan LPSK mendorong berbagai pihak terkait termasuk Komisi Nasional HAM dan Kompolnas untuk menggunakan mandatnya dalam melakukan pemantauan ataupun pengawasan terhadap pengusutan kasus penembakan tersebut.

Begitu pula dengan para penegak hukum agar dapat memberikan hukuman setimpal kepada aktor intelektual maupun pelaku pembunuhan untuk penjeraan, katanya.