Pemerintah Perlu Mendengar Aspirasi Publik dalam Kasus Penembakan Laskar FPI
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menunjukkan pistol milik laskar khusus FPI pengawal Rizieq Shihab (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memulai proses pemeriksaan saksi terkait penembakan enam laskar khusus pengawal Rizieq Shihab. Pemeriksaan dilakukan setelah kasus ini ditarik dari Polda Metro Jaya.

Kepala bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut pengambilalihan kasus ini agar pengusutan kasus penembakan enam laskar dituntaskan dengan objektif.

"Untuk menjaga profesionalisme dan transparansi penyidikan, maka penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation dengan melibatkan pengawas internal Propam Mabes Polri," kata Sigit, Kamis, 10 Desember.

Namun, pengambilalihan kasus dari Polda Metro ke Bareskrim Polri tak lantas membuat keluarga korban dan Front Pembela Islam (FPI). Mereka meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pencarian fakta kasus tersebut.

Selain itu, mereka juga meminta DPR RI membantu mengawasi pengungkapan kasus pembunuhan enam laskar FPI. Sebab, terdapat dua narasi berbeda terkait kronologi penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek.

Polda Metro Jaya menyebut penembakan dilakukan sebagai pertahanan diri karena laskar FPI juga memiliki senjata api. Namun, FPI membantah dan menegaskan jajarannya tak dibekali oleh senjata apapun.

"Saya mohon, kalau sudah seperti ini, jangan difitnah kembali. Sudah jelas semua (penembakan) ini bukan rekayasa, ini pembantaian dan penyiksaan," kata Umar, salah satu keluarga laskar yang ditembak, diungkapkan dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR RI.

Terkait hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa penembakan.

"Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan. Faktor keamanan dan bebas dari ancaman menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Pemerintah harus memulihkan kepercayaan publik

Dua narasi berbeda soal kronologi penembakan hingga dorongan pembentukan tim independen di luar kepolisian untuk mengusut kasus ini, disebabkan oleh krisis kepercayaan masyarakat, khususnya FPI kepada pemerintah dalam melindungi hak warga negara.

Melihat hal ini, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyebut sentimen kurangnya kepercayaan kepada pemerintah menjadi hak warga negara. 

Kata Usman, pemerintah perlu mengupayakan pemulihan kepercayaan tersebut. "Pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam bidang penegakan hukum dan HAM," ujarnya VOI.

Sebab, selama ini banyak pihak yang menganggap pemerintah kini mengesampingkan perlindungan hukum karena tak kunjung menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu dan terlalu mementingkan infrastruktur.

"Harus dan tindakan nyata dalam penegakan hukum yang sekarang mengalami kemerosotan. Jangan hanya memikirkan infrastruktur fisik. Keadilan itu sangat penting," imbuhnya.