KPK Bisa Limpahkan Kasus Korupsi yang Sulit ke Kejagung
Dok KPK

Bagikan:

JAKARTA - KPK meneken perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka bersepakat saling bantu dalam upaya menangani dugaan tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kesepakatan ini penting karena lembaganya dan Kejaksaan Agung punya peranan yang sama, memberantas praktik rasuah. Dua lembaga ini harus bisa membantu kesejahteraan rakyat.

"Kita di sini bersama mewujudkan tujuan bangsa yang berdasarkan UUD 1945. Ini tidak akan terwujud jika masih ada korupsi," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 Februari.

Kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Ada beberapa hal yang diatur, termasuk mekanisme penyerahan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara dari KPK kepada Kejagung serta hasil penyidikan yang mengalami hambatan.

Kemudian, PKS itu juga mengatur mekanisme koordinasi dan supervisi antar kedua lembaga, antara lain terkait SPDP dan perkembangan penanganan perkara dan laporan masyarakat tentang penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Terakhir, KPK dan Kejagung bis saling membantu menangani dugaan korupsi yang ditangani masing-masing. Bantuan itu bisa terdiri dari pencarian orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelacakan aset, rekonstruksi perkara, forensik digital, hingga penyediaan tempat penahanan dan penyediaan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Lebih lanjut, PKS ini disusun dengan sejumlah tahapan. Awalnya, KPK dan Kejagung melakukan forum group disscussion (FGD) sebanyak dua kali untuk menentukan dasar hukum dan juga harmonisasi.

Kegiatan ini dilakukan dua pihak melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi yang dibentuk KPK bersama Satuan Tugas Khusus Monitoring, Evaluasi dan Supervisi yang dibentuk Kejaksaan Agung.

Terkait kerja sama ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap sinergitas Korps Adhyaksa dengan KPK bisa makin erat dalam memberantas korupsi. Selain itu penanganan perkara dengan memanfaatkan teknologi dan digitalisasi bisa terwujud.

"Diharapkan perjanjian ini menegaskan sosialisasi data integrasi penanganan perkara melalui Case Management System (CMS) Pidana Khusus dengan data SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Online di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Burhanuddin.