JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan mulai melakukan langkah-langkah penyidikan awal terhadap kasus tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan pengambilalihan perkara yang sebelumnya ditangani Kejagung. Ia menyebut pelimpahan dilakukan untuk menghindari tumpang tindih penanganan serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
“Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan,” ujar Setyo dalam keterangannya, Selasa 18 November.
Setyo menegaskan, setelah pelimpahan ini, KPK akan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan Kejagung. Hal itu diperlukan untuk menyamakan data penyidikan, termasuk penentuan tempus delicti atau rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana.
“Untuk memastikan bahwa tempus mana, apakah mau dilebarkan, ataukah mungkin tempusnya tetap seperti sprindik umum yang sedang kami buat,” jelasnya.
KPK kini memfokuskan penyidikan pada dugaan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Meski penyidikan telah dibuka, belum ada tersangka yang ditetapkan karena sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.
Dari sisi Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan setelah koordinasi intensif antara kedua lembaga.
“Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin 10 November.
BACA JUGA:
Anang menjelaskan, Kejagung sebelumnya telah melakukan penyidikan sendiri dengan menerbitkan sprindik sejak Oktober 2025, mencakup dugaan korupsi pengadaan minyak mentah periode 2008–2015. Hingga Rabu 12 November, lebih dari 20 saksi telah diperiksa sebelum akhirnya perkara tersebut resmi dialihkan ke KPK.
Pelimpahan ini menegaskan mekanisme penanganan perkara beririsan antara Kejagung dan KPK, sekaligus menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam memastikan penyidikan berjalan satu pintu untuk mencapai hasil yang lebih komprehensif.