JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pelimpahan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pernyataan Kejagung yang membantah kasus Petral sudah dilimpahkan ke lembaganya. Kata dia, pelimpahan ini masih dalam proses sehingga semua pihak diminta bersabar.
“Terkait dengan perkara ini, KPK dan Kejaksaan sudah melakukan koordinasi. Jadi memang nanti kita sama-sama tunggu karena memang ini juga masih sama-sama berjalan begitu (proses penyidikan), ya, nanti kita tunggu proses pelimpahannya,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November.
Budi bilang koordinasi ini penting karena hasil penyelidikan di Kejagung bisa saja membantu KPK. “Artinya barangkali nanti ada tambahan-tambahan bukti, fakta ataupun keterangan lainnya yang justru akan lebih mendukung lagi proses penyidikan yang dilakukan KPK,” tegasnya.
“Karena memang dalam penyidikan perkara ini KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik pada tanggal 17 Oktober 2025,” sambung dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) ke lembaganya.
Proses ini disebutnya terjadi lantaran Korps Adhyaksa tahu KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober. Tapi, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pasal yang digunakan dalam beleid ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” kata Setyo kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 18 November.