KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur masih melarang melakukan pengiriman ternak babi antarpulau dari NTT sebagai upaya pencegahan penularan virus African Swine Fever (ASF) atau demam Babi Afrika.
"Pemda NTT sudah melarang tidak ada pengiriman ternak babi antar pulau di NTT. Larangan itu sudah berlaku sejak Januari lalu di semua kabupaten/kota di NTT," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Melky Angsar di Kupang, Antara, Rabu, 8 Februari.
Melky Angsar mengatakan hal itu terkait upaya pemerintah NTT dalam mencegah terjadinya penyebaran virus ASF pada daerah yang saat ini masih bebas dari kasus ASF di NTT.
Menurut dia pemberlakuan larangan pengiriman ternak Babi antar pulau di NTT berlaku hingga daerah ini sudah dinyatakan aman dari kasus ASF.
"Apabila pengiriman ternak Babi dilakukan maka penyebaran virus ASF menjadi lebih cepat sehingga larangan pengiriman ternak Babi tetap diberlakukan di semua kabupaten/kota di NTT sesuai instruksi Gubernur NTT nomor 03/2023 tentang pemberantasan penyakit mulut dan kuku pada ternak," kata Melky Angsar.
Ia mengatakan saat ini karantina yang berada di pintu-pintu wilayah perbatasan dari wilayah Timor Leste ke NTT semakin memperketat penjagaan guna mengantisipasi masuknya ternak Babi dari luar wilayah NTT.
"Beberapa waktu lalu Karantina Kupang melakukan pembakaran 500kg daging celeng dari Sulawesi yang masuk ke NTT. Hal itu membuktikan Karantina sudah siaga dalam mengantisipasi masuknya ternak maupun bahan olahan daging Babi dari luar NTT," kata Melky Angsar.
Ia mengatakan pengawasan ketat terhadap masuknya terak Babi dari luar juga dilakukan pemerintah kabupaten/kota di NTT.
BACA JUGA:
Pemerintah NTT kata dia mengapresiasi terhadap langkah tegas yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah yang melarang ternak babi dari kabupaten tetangga di Pulau Sumba masuk ke daerah itu sekalipun untuk alasan urusan adat.