Pemkot Kupang Tertibkan Pedagang Daging Babi
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Melky Angsar (ANTARA/Benny Jahang)

Bagikan:

KUPANG - Pemerintah Kota Kupang  mentertibkan terhadap aktivitas penjualan daging Babi yang marak dilakukan di jalanan umum guna mencegah terjadinya penularan virus African Swine Fever (ASF) atau demam Babi Afrika di Nusa Tenggara Timur.

"Kami sudah minta Pemerintah Kota Kupang untuk melakukan penertiban kegiatan penjualan daging Babi yang dilakukan di jalanan umum, karena berpotensi terjadi penularan virus ASF apabila daging Babi yang dijual itu tidak melalui pemeriksaan petugas kesehatan hewan yang ada di rumah potong hewan," Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Melky Angsar dilansir ANTARA, Rabu, 8 Februari.

Melky Angsar mengatakan hal itu terkait maraknya penjualan daging Babi di Kota Kupang yang di jual dengan harga murah di tengah adanya kasus virus African Swine Fever (ASF) atau demam Babi Afrika di NTT.

Menurut Melky Angsar, pemerintah tidak membatasi para pedagang untuk berusaha tetapi daging Babi yang dijual itu harus melalui pemeriksaan petugas kesehatan hewan.

Menurut dia, daging Babi yang dijual harus diperiksa terlebih dahulu oleh petugas kesehatan hewan di rumah potong hewan sebelum dijual kepada masyarakat.

"Bagi masyarakat yang hendak membeli daging Babi agar menanyakan karcis pemeriksaan kesehatan hewan dari petugas di rumah potong hewan sebelum membeli daging," kata Melky Angsar.

Dia mengatakan penertiban perlu dilakukan sehingga bisa meminimalisir adanya penularan virus African Swine Fever (ASF) atau demam Babi Afrika yang sudah ditemukan di Kota Kupang.

Menurut dia, masyarakat Kota Kupang apabila ingin membeli daging Babi agar langsung ke rumah potong hewan karena dipastikan daging yang dijual telah melalui pemeriksaan petugas kesehatan hewan.

Terkait