Demi Pemerataan Pembangunan, Masyarakat Grime Nawa Audiensi DPD Minta Pemekaran Wilayah Dipercepat
Delegasi Masyarakat Grime Nawa saat melakukan audiensi dengan DPD RI dan perwakilan pemerintah pusat, Selasa 7 Februari (ISTIMEWA)

Bagikan:

JAKARTA- Setelah 20 tahun menunggu dan alasan pemerataan pembangunan, masyarakat Lembah Grime Nawa Kabupaten Jayapura berharap Pemerintah Pusat segera mempercepat atau memekarkan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Grime Nawa di Provinsi Papua.

Untuk itu, Pj Bupati Kabupaten Jayapura dan tim delegasi menghadap pimpinan Komite 1 DPD RI untuk membahas dan mendukung penuh percepatan pemekaran DOB (Daerah Otonom Baru) Grime Nawa pada Selasa (7/2/2023).

Tim Delegasi Masyarakat Grime Nawa, Yulianus Dwa menuturkan, DOB Grime Nawa ini telah diusulkan sekitar tahun 2000 atau 20 tahun lalu. Untuk itu, bertemu dengan DPD RI untuk berkonsultasi dan mendorong percepatan DOB.

"Rakyat sangat merindukan kehadiran Daerah Otonom Baru di lembah Grime Nawa ini agar dapat mempercepat pemerataan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat," jelas  Yulianus.

Kata dia, Selasa kemarin Pj Bupati Kab Jayapura dan delegasi Grime nawa Ber beraudiensi dengan pimpinan DPD RI dan apa yang disampaikan ini adalah bagaimana untuk supaya mempercepat proses daerah Grime nawa dalam pemekaran daerah otonomi baru.  

"Puji syukur apa yang menjadi aspirasi kami sudah tercatat dalam daftar DOB dari jumlah 184 DOB yang sedang didorong oleh DPD RI," Yulianus.

Sebagai bentuk kesiapan, juga menyerahkan dokumen dan surat pernyataan sikap bahwa DOB Grime Nawa harus segera didorong.

Dalam diskusi bersama ketua Komite DPD menyampaikan serta berkoordinasi langsung dengan pihak kementerian dalam negeri dan Komisi 2 DPR RI, sesuai dengan undang-undang normatif No 32 tahun 2004 akan tetapi belum ada PP.

"Maka dalam hal ini pemerintah pusat harus serius dalam hal ini," pinta Yulianus.

Lebih jauh dia menyebut, Papua ini memiliki Lex Specialis yang tercantum dalam Undang undang Otonomi Khusus (Otsus) pasal 76.

Dalam hal itu, Pemerintah Pusat dan daerah bisa mengusulkan pemekaran daerah/wilayah dalam  skala provinsi maupun kabupaten dan kota dalam hal kepentingan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan wilayah.

"Dan kami desak kepada DPD RI untuk menggunakan undang undang ini. Dengan penuh suasana hangat kami berharap bisa menjadi catatan oleh teman teman di DPD RI, dan untuk mengesampingkan aturan umum dalam proses penetapan DOB Grime nawa menjadi kabupaten sendiri," tambahnya.