DPR: UU Otsus Papua Berikan Amanat untuk Pemekaran
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/DOK DPR

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengatakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua memberikan amanat kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pemekaran di wilayah Papua. Baik Provinsi Papua ataupun Provinsi Papua Barat.

Menurutnya, UU Nomor 2 tahun 2021 tersebut merupakan lex specialis, sehingga Wilayah Papua dimungkinkan untuk dilakukan pemekaran.

"Walaupun pada saat yang sama pemekaran di provinsi lain kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama DPR RI dalam kondisi 'moratorium'," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa, 15 Februari.

Anggota Fraksi PAN itu mengungkapkan, banyak aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Papua yang datang ke Komisi II DPR RI meminta agar dilakukan pemekaran. Sebab dua provinsi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat saat ini dinilai belum cukup untuk menghadirkan pemerataan pembangunan di wilayah Papua.

"Pembentukan DOB di Papua tentu berdasarkan alasan yang sangat realistis dan strategi dalam perspektif geografi, demografi kondisi sosial adat dan budaya di Papua," ungkapnya.

Anggota Baleg DPR itu menyebutkan, tujuan pemekaran di wilayah Papua pada prinsipnya agar terjadi pemerataan pembangunan. Baik dari sisi kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan sebagainya karena faktor luas wilayah.

“Jika sebelumnya banyak dana Otsus yang tidak tepat sasaran dan diduga pertanggungjawabannya juga tidak jelas, malah disinyalir dananya itu tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Papua itu sendiri," bebernya.

Guspardi menuturkan, pemekaran yang dilakukan di Papua bukan dalam rangka keamanan saja. "Tetapi yang lebih penting adalah karena luas wilayah dan sulitnya menjangkau satu daerah dengan yang lain," kata mantan Anggota Pansus RUU Otsus Papua DPR RI ini.

Legislator dapil Sumatera Barat itu menjelaskan, hasil riset mencatat sudah Rp1.000 triliun lebih dana Otsus Papua yang telah dikucurkan selama hampir 20 tahun. Namun besarnya dana tersebut ternyata tidak signifikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Oleh karena itu, ia berharap Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang diberikan amanat UU untuk dapat melakukan pengawasan agar dana otsus Papua dapat lebih tepat sasaran dan tepat guna.

"Dengan dilakukannya pemekaran, diharapkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan masyarakat Papua dapat lebih cepat untuk mengejar ketertinggalannya dibanding provinsi lain," kata Guspardi.

Guspardi menambahkan, Komisi II DPR RI dan Pemerintah berkomitmen akan segera menindaklanjuti amanat UU Otsus tersebut. Terlebih, pemekaran itu merupakan aspirasi dari masyarakat Papua sendiri, baik dari elemen masyarakat adat maupun dari Kabupaten/Kota dan Provinsi.

"Masyarakat tentu ingin lebih maju dan sejahtera. Pemekaran wilayah, merupakan wadah untuk merealisasikan keinginan masyarakat Papua tersebut," pungkas Guspardi.

Terkait