Satpol PP Pekanbaru Layangkan SP 1 ke 2 Pemilik Bangunan Langgar GSB, Diberi Waktu Seminggu Lakukan Pembongkaran
Kasatpol PP Pekanbaru, Zul fahmi Adrian menegaskan akan menertibkan bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan dan berada di daerah milik jalan/ANTARA

Bagikan:

PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru, Provinsi Riau akan turun melakukan penertiban bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sepanjang Jalan HR Subrantas. Pemilik bangunan diminta langsung melakukan pembongkaran.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, dari pendataan yang dilakukan, ada sejumlah bangunan yang berdiri diduga melanggar GSB. Posisi bangunan ini berdiri di atas daerah milik jalan (DMJ)

Pihaknya mengaku juga sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1 ke pemilik bangunan. Ada dua pemilik bangunan di Jalan HR Subrantas yang telah mendapat SP 1 untuk dilakukan pembongkaran bangunan.

"Kita mau cek lagi ke lokasi. Kita belum ke sana, karena SP 1 hari minggu kemarin, jadi hari inilah terakhirnya," katanya di Pekanbaru, Antara, Rabu, 8 Februari. 

Dalam SP 1 pemilik bangunan diminta untuk melakukan pembongkaran mandiri dan diberikan waktu hingga satu minggu. Namun, jika SP1 ini tidak diindahkan dikatakan Zulfahmi pihaknya akan mengirimkan surat peringatan kedua.

"Kalau tidak juga SP3. Untuk pembongkaran (dilakukan Satpol PP) nanti tunggu kesiapan kita. Karena membongkar itu juga tentu pakai alat. Kita minta pemilik bangunan untuk bongkar mandiri dulu," jelasnya.

Sebelumnya, beberapa pemilik ruko di Jalan HR Subrantas didapati menambah bangunan hingga mendekati badan jalan. Zulfahmi Adrian mengatakan, hingga saat ini sudah dua pemilik bangunan yang ia berikan surat peringatan.

Pemilik bangunan diminta melakukan pembongkaran secara mandiri. Lokasinya tepat berada di seberang Rumah Sakit Awal Bros Panam.

Mereka diberikan batas waktu selama satu bulan untuk melakukan pembongkaran. Jika peringatan ini tidak diindahkan, Zulfahmi mengatakan akan ada surat peringatan kedua dan ketiga hingga berujung pembongkaran yang dilakukan oleh pihaknya.

"Bangunan tersebut jelas melanggar ketentuan. Karena itu daerah milik jalan dan peruntukannya bukan untuk tambahan bangunan lagi. Kita peringati, kita minta mereka bongkar sendiri," pungkasnya.