Bagikan:

JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) yang dilakukan seorang pria terhadap penumpang perempuan muda. Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengaku belum menerima adannya laporan tersebut. Kendati demikian, ia telah memerintahkan petugasnnya untuk melakukan penyisiran terkait video viral tersebut.

“KAI Commuter tidak menerima laporan dari korban atas tindakan asusila tersebut. Namun petugas keamanan kami tetap melakukan penyisiran terhadap terduga pelaku berdasarkan ciri-ciri dalam video yang beredar,” kata Leza saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Februari.

Leza juga mengingatkan kepada para penumpang yang menaiki KRL, apabila mengalami tindakan pidana atau pelecehan untuk segera melapor kepada petugas di lapangan. Hal ini bertujuan untuk dilakukan tidakan lebih lanjut.

“KAI Commuter mengingatkan kepada pengguna agar langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal-hal yang tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.

Dalam kesempatannya mengingatkan kepada penumpang yang mengalami pelecehan sebaiknya untuk tidak merekam dan menyebarkan luaskan ke publik karena melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 1. Pasalnya, kata Leza, di dalam gerbong kereta memiliki CCTV yang dapat mendeteksi wajah.

Diketahui Bunyi Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya. Berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE,” ucapnya.

“Saat ini KAI Commuter memiliki CCTV analytic yang dapat merekam wajah. Apabila terjadi tindak kejahatan dan tidak asusila, terduga pelaku akan dimasukkan ke dalam data base sistem cctv analytic sehingga bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali akan terditeksi oleh sistem maka pelaku akan dilarang naik commuterline,” tambahnya