Kasus Brigadir W Tembak Mati Warga di Kaltara, Kapolres Malinau Pastikan Proses Hukum Transparan
Ilustrasi pistol dan selongsong peluru barang bukti peristiwa penembakan. (Unsplash)

Bagikan:

KALTARA - Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya memastikan proses hukum terhadap anggotanya Brigadir W yang menembak seorang warga berinisal LH (25) hingga tewas bakal berjalan secara transparan.

"Kami dari pihak kepolisian serius dalam menangani permasalahan ini. Hal tersebut juga menjadi penekanan Bapak Kapolda Kaltara. Jadi, mari kita kawal bersama kasus ini dan penanganan akan dilakukan secara transparan" kata Andreas dalam keterangannya, Senin 6 Februari, disitat Antara.

LH, warga Desa Kaliamok, tewas ditembak Brigadir W di Gang Daeng Baka, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, pada Minggu 5 Februari dini hari. Kepolisian menyebutkan kejadian penembakan saat anggota mengungkap transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Andreas menegaskan, Brigadir W yang merupakan personel Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polres Malinau telah menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku jika terbukti bersalah.

"Penanganan kasus ini sudah kita lakukan dan penanganannya ada dua, yaitu pidananya ditangani oleh Polres Malinau dan KEPP (Kode Etik Profesi Polri) ditangani oleh Propam Polda Kaltara. Saat ini juga Brigadir W sudah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Kaltara," katanya.

Dengan adanya kasus ini, Andreas mengimbau masyarakat Kabupaten Malinau untuk bersama menjaga situasi kondusif karena sejak lama Malinau sudah terkenal sebagai daerah yang aman dan damai.

"Mari kita jaga bersama situasi kondusif Malinau ini. Kami juga meminta masyarakat tidak terprovokasi informasi yang tidak benar dan secara pribadi saya juga menyampaikan rasa duka kepada keluarga korban," tandasnya.