TARAKAN - Keluarga almarhum LH, korban penembakan personel polisi Brigadir W menyerahkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan almarhum saat kejadian. Barang bukti diseerahkan ke Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya.
Pihak keluarga didampingi penasihat hukum sekaligus membuat Laporan Polisi (LP) di Mapolres Malinau terkait proses hukum tewasnya LH (25), warga Desa Kaliamok, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau.
"Hari ini pihak keluarga didampingi penasihat hukum menyerahkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan almarhum saat kejadian, dan pihak Kepolisian akan mengawal proses hukum dengan transparan," kata Pejabat Sementara Kasubsi Humas Polres Malinau Humas Aipda Subandi dilansir ANTARA, Senin, 6 Februari.
Subandi menjelaskan, Kapolres Malinau ada pertemuan bersama pihak keluarga dan penasihat hukum terkait penyerahan barang bukti, Senin (6/2) malam.
Keluarga meminta proses hukum ditangani serius dan transparan. Pihak kepolisian berjanji mengawal proses ini dengan transparan karena menjadi perintah Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya.
"Jadi mari kita kawal bersama kasus ini dan penanganan akan dilakukan secara transparan," kata Subandi.
BACA JUGA:
Saat ini, penanganan kasus Brigadir W, personel Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltara.
"Kapolres sudah menyampaikan, penegakan hukum ini akan dilakukan secara transparan dan akan diproses dengan seadil-adilnya. Saat ini juga Brigadir W sudah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Kaltara,” ujar Subandi.