JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) ogah menanggapi nota pembelaan atau pleidoi pribadi terdakwa Hendra Kurniawan. Sebab, sebagian besar hanya berisi kisah hidup dan perjalanan karir selama bertugas di Polri.
"Pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan karirnya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari.
Adapun, dalam pleidoi Hendra Kurniawan menceritakan perjalanan karirnya saat mengeyan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) hingga menjabat sebagai Karo Paminal Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.
Selain itu, pleidoinya juga hanya menyampaikan tindakannya itu sudah sesuai kewenangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diatur oleh institusi.
Padahal, semua penjelasaan itu tak masuk dalam pokok perkara obstruction of justice yang diuji kebenarannya dalam persidangan.
"Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," kata jaksa.
Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice berperan memerintahkan mengambil dan mengganti DVR CCTV. Padahal, CCTV merupakan salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Hendra dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta. Sebab, perbuatannya diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.