Bagikan:

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berharap penyidik Polda Jatim segera melengkapi tiga berkas perkara tiga tersangka video porno "Kebaya Merah". Tujuannya agar perkara tersebut segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Sampai saat ini berkas perkara masih berada di penyidik Polda Jatim. Kami berharap penyidik segera melengkapi dan siap untuk dilimpahkan kembali, agar segera disidangkan di PN Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Fathur Rohman, Jumat, 3 Februari.

Fathur menjelaskan, penyidik Polda Jatim telah menyerahkan tiga berkas perkara untuk tiga tersangka kasus  "Kebaya Merah" ke Kejati Jatim pada 13 Januari 2023.

Namun setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas itu dinyatakan tidak lengkap alias P19, dan dikembalikan lagi ke penyidik pada 31 Januari 2023.

"Bu Kajati Jatim Mia Amiati menunjuk dua jaksa untuk meneliti berkas perkara tiga tersangka Kebaya Merah. Tapi karena belum lengkap, berkas kita kembalikan lagi ke penyidik," katanya.

Padahal, lanjut Fathur, penyidik Polda Jatim sebelumnya telah melimpahkan Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP)  tiga tersangka tersebut pada 9 November 2022.

"SPDP dari Penyidik Polda Jatim atas nama tersangka AN dan CZ (pemeran perempuan) serta ACS (pemeran laki laki) kami terima pada 9 November 2022," katanya.

Dalam berkas perkara tersebut tersangka disangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.