Polri Sebut <i>Live Streaming</i> Pornografi Pemicu Kasus Asusila Pada Anak
Ilustrasi situs porno (Unsplash-Charles Deluvio)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut live straming pornografi menjadi salah satu penyebab anak di bawah umur menjadi pelaku tindak asusila. Terbukti, pengungkapan aplikasi Bling2.com berdasarkan pengembangan dari kasus tersebut.

"Perlu kita ketahui bahwa berawal dengan adanya berbagai kasus terjadi di wilayah, kami contohkan Brebes, Jawa Tengah. Di mana ada beberapa anak di bawah umur melakukan tindak asusila," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat, 3 Februari.

"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," sambungnya.

Adapun, kasus asusila yang terjadi Brebes, Jawa Tengah yakni pemerkosaan. Korban berinisial WID diperkosa oleh enam orang. Mirisnya, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Berangkat dari keterangan itu, lanjut Djuhandhani, akhirnya diketahui bila server aplikasi live streaming pornografi itu berada di Kamboja dan Filipina.

"Dari perkembangan ini kami tangkap enam orang di belakang kami. Di samping itu supaya dilaksanakan penyidik pertama kali melaksanakan penangkapan ini terjadi baik di Jawa Barat, Jakarta, maupun Kepulauan Riau," sebutnya.

Dari keenam tersangka, tiga di antaranya penyiar dalam streaming pornografi. Mereka yakni, Intan Permata Sofyan, Nani Suryani, dan Rudi.

Sementara tiga lainnya, Aditya Adi Putra yang berperan sebagai orang yang mencari rekening penadah dan Ryssen sebagai pencuci uang, mengalihkan, serta mentransfer dana.

Lalu, Jefri bin Pui alias Koh Asan yang berperan sebagai akuntan di aplikasi tersebut.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman delapan penjara, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun, Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 33, Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Lalau, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun, serta Pasal 55--56 KUHP.