Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi dari jaringan internasional yang diakses di Indonesia, Kamboja dan Filipina.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menangkap enam orang pelaku. Tiga di antaranya berperan sebagai penyiar daring (streamer) konten asusila atau prostitusi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari perkara asusila yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah.

"Dari pengembangan ini kami menangkap enam orang pelaku," tutur Djuhandhani seraya menambahkan bahwa para pelaku ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni Kepulauan Riau (Kepri), Jakarta, dan Jawa Barat.

Keenam pelaku, yakni IPS (20) berperan sebagai pemandu live streaming (host live streaming), AAT (25) berperan mencari rekening penadah, RYSS (30) berperan sebagai pencuci uang dan mengalihkan, mentransfer dana.

Kemudian tersangka JBPH (29) berperan sebagai akuntan di aplikasi Blink2com, RD berperan sebagai streamer, dan MR alias R (22) sebagai streamer.

"Modus pelaku adalah situs dan aplikasi tersebut menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan game judi online (daring)," ucap Djuhandhani.

Menurut dia, perputaran uang dalam bisnis asusila daring yang dijalankan jaringan tersebut sejak pertengahan 2022 hingga saat ini mencapai puluhan miliar rupiah, para pelaku streamer mendapat penghasilan Rp1,5 juta untuk tampil selama tiga sampai empat jam sehari.

Penyidik juga mengamankan 30 sampai 37 rekening dari hasil kejahatan asusila daring tersebut yang sedang ditelusuri pemilik dan kemana dana dalam rekening tersebut mengalir.

"Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kami lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini," kata Djuhandhani.

Dalam perkara ini, penyidik juga mengungkap tindak pidana judi daring yang terpasang di kolom komentar aplikasi atau situs asusila daring tersebut.

Kanit Asusila Subdit V Ditipidum Bareskrim Polri Kompol Malvino Sitohang mengatakan judi daring ini dipasang bertujuan agar pengunjung aplikasi berlama-lama di aplikasi itu sembari menonton prostitusi daring, bermain judi daring.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman delapan penjara, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun, Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 33, Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun, serta Pasal 55--56 KUHP.

"Karena begitu mudahnya mengakses pornografi hanya dengan Rp3.000, orang-orang bisa kecanduan. Ini akan berdampak buruk, mereka yang kecanduan pornografi, ketika melihat perempuan jadi berfikir perempuan itu nilainya murah," ujar Malvino.

Aplikasi yang digunakan pelaku telah diblokir, selain itu penyidik juga telah memblokir empat aplikasi serupa. Server dari aplikasi ini dipasang pelaku berada di luar negeri.