BANTEN - Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang, AZ (29). Dia ditangkap di Kampung Korowelang, Welangsari, Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Kamis, 2 Februari pukul 02.00 WIB.
“Ditreskrimum Polda Banten Menangkap terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro dalam keterangannya, Jumat, 3 Februari.
Akbar menjelaskan penangkapan itu berawal napi, SJ dan AZ yang kabur dan pergi ke Kendal, Jawa Tengah pada 28 Desember. Namun, saat itu S kembali ke Serang, akibatnya berhasil ditangkap untuk kedua kalinya oleh pihak kepolisian.
Kemudian polisi mendalami keterangan S soal keberadaan AZ yang berada di Kendal, Jawa Tengah. Atas informasi itu Polisi melakukan pendalaman dan bekerjasama dengan tim Resmob Polda Jawa Tengah.
Bersama Kalapas Kelas II A Serang, Fajar Nur Cahyono bergerak menuju daerah keberadaan narapidana dengan Resmob Polda Jawa Tengah dan langsung menangkap AZ.
BACA JUGA:
“Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melakukan penyerahan terpidana AZ kepada pihak Lapas Kelas II A Serang,” tutup ,” tutupnya
Sebagai informasi, dua napi ini kabur menggunakan sisa kayu untuk memanjat tembok pada Rabu, 28 Desember, pukul 17.55 WIB. Dikeatahui, Napi S merupakan narapidana pencurian yang divonis 3 tahun. Sedangkan A adalah narapidana pencurian dan penggelapan yang divonis 2 tahun 6 bulan.