Bagikan:

BANTEN - Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang, AZ (29). Dia ditangkap di Kampung Korowelang, Welangsari, Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Kamis, 2 Februari pukul 02.00 WIB.

“Ditreskrimum Polda Banten Menangkap terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro dalam keterangannya, Jumat, 3 Februari.

Akbar menjelaskan penangkapan itu berawal napi, SJ dan AZ yang kabur dan pergi ke Kendal, Jawa Tengah pada 28 Desember. Namun, saat itu S kembali ke Serang, akibatnya berhasil ditangkap untuk kedua kalinya oleh pihak kepolisian.

Kemudian polisi mendalami keterangan S soal keberadaan AZ yang berada di Kendal, Jawa Tengah. Atas informasi itu Polisi melakukan pendalaman dan bekerjasama dengan tim Resmob Polda Jawa Tengah.

Bersama Kalapas Kelas II A Serang, Fajar Nur Cahyono bergerak menuju daerah keberadaan narapidana dengan Resmob Polda Jawa Tengah dan langsung menangkap AZ.

“Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melakukan penyerahan terpidana AZ kepada pihak Lapas Kelas II A Serang,” tutup ,” tutupnya

Sebagai informasi, dua napi ini kabur menggunakan sisa kayu untuk memanjat tembok pada Rabu, 28 Desember, pukul 17.55 WIB. Dikeatahui, Napi S merupakan narapidana pencurian yang divonis 3 tahun. Sedangkan A adalah narapidana pencurian dan penggelapan yang divonis 2 tahun 6 bulan.