INDRAMAYU - Narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Indramayu, Yandi alias Degod (29) ditangkap Satreskrim Polres Indramayu di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sejak Minggu 22 Agustus, sekitar pukul 19.00 WIB.
Pemuda asal Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, itu ditangkap polisi setelah kabur dari Lapas Kelas II B Indramayu pada Maret 2021 atau lima bulan lalu.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara membenarkan menangkap napi yang kabur dari Lapas Kelas II B Indramayu.
Kasat menjelaskan Satreskrim Polres Indramayu begitu mendapatkan laporan adanya napi yang kabur pada Maret, melakukan penyelidikan hingga penggeledahan rumah yang diduga sebagai tempat persembunyiannya.
Tempat tersebut, kata Kasat, berada di wilayah Jakarta, Pamanukan, Indramayu dan Brebes. "Namun, Yandi tidak berhasil ditangkap," ucap Kasat melalui pesan singkat, Selasa 24 Agustus.
BACA JUGA:
Meski demikian, lanjut Kasat, jajarannya tak patah semangat, terus memburu Yandi. Akhirnya, berhasil menangkap Yandi di rumah yang dipakainya untuk bersembunyi di Kecamatan Bongas.
"Anggota saat berada di persembunyian Yandi menemukan beberapa bukti lainnya diduga berkaitan aksi tindak pidana, berupa satu set kunci leter T, tiga buah Hp, dan dua dompet," ucapnya.
Pria yang kabur saat menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor roda empat itu, kemudian dibawa Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangannya.
"Dari pengakuannya, saat kabur tinggal di rumah pamannya di Kabupaten Brebes, Jawa tengah. Yandi sudah 4 kali menjalani hukuman penjara (residivis) dalam perkara curas dan curat," ujarnya.
Setelah dimintai keterangan, lanjutnya, Yandi diserahkan kembali ke Lapas Kelas II B Indramayu untuk kembali diproses.