KARAWANG - Polres Karawang, Jawa Barat mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya yang berlangsung selama tujuh tahun di Kecamatan Batujaya.
"Kasus itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya mengenai adanya warga yang melahirkan tanpa memiliki suami," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dilansir ANTARA, Kamis, 2 Februari.
Pelaku berinisial R (43) dan korban berinisial D (20). Pelaku memperkosa korban di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang.
Menurut AKBP Wirdhanto, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan, pelaku membohongi istrinya soal anaknya mengandung di luar nikah oleh pacarnya.
Namun saat dikumpulkan oleh pihak desa dan polsek setempat, muncul pengakuan dari korban yang jadi korban pencabulan sejak 14 tahun.
Korban diancam oleh ayahnya jika tidak melayani hasratnya, akan melukai ibu serta bayi yang dikandung ibunya.
"Karena diancam, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya," kata dia.
BACA JUGA:
Korban akan mendapatkan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait kondisi psikologis korban. Sebab saat ini korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.