BLORA - Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyetubuhi seorang perempuan penderita disabilitas hingga hamil dan melahirkan bayi.
Ironisnya, terduga pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri yaitu S, (62) warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang diamankan pada hari Jumat, 13 Januari, saat berada di rumahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang di Aula Arya Guna Polres Blora.
Christian membeberkan bahwa kejadian berawal dari laporan ibu Rukini yang merupakan ibu dari korban.
"Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 di rumah sendiri. Dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan di atas bale (tempat tidur) di ruang tamu," ucap Christian.
BACA JUGA:
Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 potong celana pendek warna biru, 1 potong celana dalam warna biru dan 1 potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.